Tandaseru — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Maluku Utara, memastikan bakal segera mengambil alih pengelolaan areal parkir Ruko Jatiland di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.

“Dalam waktu dekat itu parkiran yang dilakukan oleh orang-orang yang bukan diberikan kewenangan di Ruko Jatiland itu akan diambil alih Dinas Perhubungan,” tegas Anwar Hasjim, Kepala Dishub Kota Ternate kepada tandaseru.com, Senin (3/10).

Anwar bilang, selama ini pungutan parkir oleh oknum warga di areal Ruko Jatiland adalah ilegal. Sebab, status lahan parkir tersebut sebagaimana rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara adalah milik Pemerintah Kota Ternate.

Rencananya pula, draft rekomendasi dimaksud kata Anwar, akan diambil dari BPKP sebagai dasar bahwa lahan tersebut pengelolaannya merupakan kewenangan pemerintah lewat Dishub.

Untuk pengambilalihan dan penertiban lahan parkir ini, Anwar mengaku sudah menyiapkan sebanyak 150 orang personel Dishub.