Tandaseru — Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, meminta Bripda R ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Bripda R sebelumnya dipolisikan karena diduga menganiaya mantan pacarnya, D.

Ketua Fatayat NU Morotai Yuliyana kepada tandaseru.com mengatakan, kasus yang menimpa D itu menambah panjang daftar kasus yang melibatkan oknum polisi.

“Dari berbagai kasus yang melibatkan oknum polisi sebelumnya, harusnya bisa dijadikan contoh bagi anggota Polri, khususnya di Polres Pulau Morotai. Bukan malah sebaliknya menambah panjang daftar,” ucap Yuliyana, Minggu (2/10).

Ia menyayangkan tindakan Bripda R yang seharusnya melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat namun justru menjadi pelaku penganiayaan.

“Lantas kepada siapa masyarakat harus meminta perlindungan hukum jika penegak hukum sendiri menjadi pelaku?” cetus Dosen Ekonomi Universitas Pasifik ini.