“Dalam bentuk cicilan. Kalau semisalnya 2 tahun tidak dilunasi nanti ditindak paksa. Dan itu sudah ranah kejaksaan dan jaksa tinggal menunggu, karena kejaksaan juga mantau terus,” ucap Marwanto.

“Inspektorat tanpa melimpahkan ke kejaksaan pun otomatis kejaksaan langsung ambil alih secara hukum kalau waktunya sudah lewat,” tandasnya.