Tandaseru — Paminal Bidang Propam Polda Maluku Utara memeriksa anggota Polairud berinisial Bripka TA yang bertugas di Halmahera Tengah. TA diadukan istri sahnya NA atas dugaan kawin tanpa izin (KTI).

TA juga dikatakan istrinya menghamili selingkuhannya sebelum melakukan KTI.

“Hari ini dia (Bripka TA, red) diperiksa di Paminal soal kasus dugaan kawin tanpa izin,” kata salah satu sumber internal kepada tandaseru.com, Jumat (30/9).

Ia menambahkan, masalah ini sudah cukup lama terjadi. Sebelumnya juga sudah dibuatkan surat pernyataan.

Sebelumnya Direktur Ditpolairud Polda Maluku Utara Kombes (Pol) Raden Djarot Agung Riadi mengatakan kasus tersebut diserahkan sepenuhnya pada Propam untuk memproses.

“Semua saya serahkan ke Propam untuk memproses anggota itu,” tegasnya baru-baru ini.