Fihir memaparkan, menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, kerugian keuangan negara adalah berkurangnya kekayaan negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum.

“Penyalahgunaan wewenang/kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia,” papar Fihir.

Ia menambahkan, penanganan temuan perjalanan dinas para wakil rakyat itu sudah lewat batas waktu yang ditentukan.

“Jadi mestinya telah dikembalikan oleh 20 anggota DPRD dan tidak lagi ada istilah cicil-mencicil,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Pulau Morotai Sobeng Suradal, mengaku sejauh ini Inspektorat belum juga menyerahkan berkas temuan tersebut.