Untuk meredam dampak kenaikan BBM, dia berkata, pemerintah mengambil kebijakan antara lain melalui pemberian Bantuan Langsung Tunai
(BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan dukungan fiskal dari pemda berupa alokasi 2% Dana Transfer Umum (DTU) yang terdiri dari DBH dan DAU.

Pemda diharapkan segera merealisasikan anggaran yang telah dialokasikan sebesar 2% DTU tersebut untuk bantuan sosial, penciptaan lapangan kerja, dan perlindungan sosial lainnya demi menjaga daya beli masyarakat.

Selanjutnya pemda harus melaporkan dan mempertanggungjawabkan kegiatan tersebut secara tepat waktu sesuai ketentuan PMK-134/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi.

“Berdasarkan perhitungan dan analisis dari data APBD, proyeksi 2% DTU regional Maluku Utara sebesar Rp 45,14 M. Alternatif penggunaan alokasi DTU antara lain untuk bantuan sosial (sasaran: ojek, UMKM, dan nelayan), penciptaan lapangan kerja melalui kegiatan padat karya, subsidi transportasi umum, dan belanja sosial lainnya,” tambahnya.

Inflasi akhir tahun di Maluku Utara (asumsi tanpa kenaikan BBM) sebesar 4,60% (yoy). Kenaikan BBM diproyeksikan menyumbang inflasi sebesar 1,52% (asumsi tanpa intervensi kebijakan) sehingga terdapat risiko inflasi tahun 2022 dapat mencapai 6,12%.