Tandaseru — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2022 Kota Ternate, Maluku Utara, resmi disahkan melalui rapat paripurna ke-8 masa sidang ke III di ruang rapat paripurna DPRD Kota Ternate, Rabu (28/9) malam.

Rapat paripurna pengesahan APBD-P Tahun 2022 ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy dan disepakati sekitar 25 pimpinan dan anggota dewan yang hadir.

Dalam kesempatan tersebut hadir Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, Sekda Kota Ternate, Jusuf Sunya beserta sejumlah pimpinan OPD.

Wali Kota Tauhid dalam sambutannya menyampaikan gambaran umum APBD-P 2022 sebagaimana yang telah disetujui, diantaranya untuk pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp1.010.373.921.078 pada perubahan APBD 2022 menjadi Rp1.005.973.980.534 mengalami pengurangan sebesar Rp4.399.940.544 atau 0,44 persen.

Selanjutnya belanja daerah sebelum perubahan Rp1.010.373.921.078 setelah perubahan mengalami penambahan Rp9.922.607.799 sehingga menjadi sebesar Rp1.020.296.528.877 atau naik 0,98 persen.

Sementara untuk penerimaan pembiayaan pada penetapan APBD Penerimaan 2022 pembiayaan ditetapkan Rp0,00. Melalui perubahan dianggarkan pembiayaan penerimaan sebesar Rp14.322.548.343 yang berasal dari Silpa tahun anggaran 2021.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan pada APBD-P 2022 masih tetap sama dengan penetapan APBD 2022, yakni Rp0,00.

Tauhid pun menyatakan dirinya sangat berharap kepada seluruh pimpinan OPD, agar terus meningkatkan kinerja, tugas dan fungsi masing-masing secara profesional.

“Karena pasca penetapan APBD perubahan ini, Pemerintah Kota Ternate bersama Dewan, diperhadapkan dengan juga agenda-agenda mendesak dan telah terjadwal sesuai alur perencanaan sudah yang dan penganggaran, yaitu pembahasan RKA OPD dan persiapan penyampaian Nota RAPBD tahun anggaran 2023,” jelas Tauhid.