Tandaseru — Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate, Maluku Utara, menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi gaji fiktif, Senin (26/9).
Gaji fiktif tersebut melekat di Dinas Pendidikan Ternate senilai Rp 800 juta lebih sepanjang tahun 2015-2020.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Safrudin.
“Sidang lalu ditunda Majelis Hakim Rabu (28/9) pekan depan. Jadi inshaa allah Rabu kami hadirkan empat orang saksi ASN,” kata JPU Safri Abdul Muin.
Mantan Kasi Intel Tidore Kepulauan itu mengungkapkan, empat ASN saksi tersebut berkaitan dengan gaji yang dipotong terdakwa.
Tinggalkan Balasan