Tandaseru — Tim penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halmahera Tengah, Kamis (22/9).
Penggeledahan tersebut untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan mafia tanah di Desa Nusliko.
Dalam kasus ini, Kejati telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah WLT selaku eks pegawai BPN Halmahera Tengah, UB selaku pemohon sertifikat, serta YI selaku Kepala Desa Nusliko.
Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga ketika dikonfirmasi membenarkan penggeledahan tersebut.
“Iya, benar ada penggeledahan kantor BPN terkait dugaan mafia tanah di Desa Nusliko,” kata Richard.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.