Menurutnya, sertifikat tanah yang diduga dibuat secara ilegal tersebut dilakukan melalui program strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 sehingga korban Idrus Assagaf mengalami kerugian atau kehilangan hak penguasaan dan hak materi.

Menurutnya, dari keterangan palsu yang diberikan para tersangka untuk melengkapi administrasi PTSL tersebut, oknum mantan BPN Halteng telah menerbitkan 271 sertifikat.

“Padahal objek bidang tanah tersebut semula telah dilekati dengan bukti kepemilikan sah atas nama pelapor Hadijah Assagaf dan Fariz Assagaf,” tuturnya.

Michael menjelaskan, tanah di Desa Nusliko tersebut milik M Abdullah Assagaf, ayah korban, sejak tahun 1965 sebagai lahan pertanian. Kemudian tahun 2009 tersangka Umar masuk menyerobot dan menguasai lahan tersebut sampai dengan saat ini, bahkan telah mengalihkan hak kepemilikan menjadi hak miliknya secara ilegal atau melawan hukum bekerja sama dengan tiga tersangka lain.

Ia menyebutkan, dalam kasus tersebut sejauh ini belum ada dugaan keterlibatan oknum BPN lain karena pemalsuan tersebut dilakukan oleh para tersangka untuk melengkapi persyaratan PTSL.