Tandaseru — Ratusan kantong minuman keras jenis cap tikus kembali diamankan Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Maluku Utara di Kota Sofifi.
Selain ratusan kantong miras, tim Subditgasum Ditsamapta Polda Malut yang dipimpin IPTU Zulkifli Machmud juga mengamankan satu terduga pemilik miras dengan inisial HK (40 tahun).
Informasi yang dihimpun, saat melaksanakan patroli tim melihat seorang pemuda mengendarai sepeda motor Honda GTR berpelat nomor DG 3894 XX membawa barang bawaan yang diduga merupakan minuman keras.
Tim langsung menghentikan pengendara dan memeriksa isi barang bawaannya.
“Setelah diperiksa ternyata barang tersebut berisi cap tikus sebanyak 200 kantong plastik yang diisi dalam 2 karung beras ukuran 25 kg dan 2 tas pakaian,” ungkap Kabid Humas Polda Malut Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmasi, Rabu (21/9).
Tinggalkan Balasan