Tandaseru — Kejari Halmahera Utara, Maluku Utara, memusnahkan barang bukti hasil kejahatan mulai dari ganja, sabu hingga senjata tajam maupun handphone, Rabu (21/9).
Barang bukti hasil kejahatan ini diungkap Polres Halut periode April hingga September 2022 yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Halut Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah sesuai amar putusan pengadilan yang memerintahkan dirampas untuk dimusnahkan.
“Untuk barang bukti narkotika dan handphone, dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, sementara untuk senjata tajam dilakukan pemusnahan dengan cara dipotong,” kata Agus.
Ia menambahkan, barang bukti tersebut dimusnahkan secara langsung dengan cara dipalu, dipotong dengan gerinda dan dibakar di dalam tong. Pemusnahan dilakukan sebagai langkah mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Tinggalkan Balasan