Dalam operasi itu, lanjut dia, apabila ditemukan adanya pelanggaran maka pihak pengelola tempat usaha akan dipanggil.

Dokumen berupa izin usaha pun akan diperiksa kelengkapan serta masa berlakunya. Apabila ada dokumen izin yang telah lewat masa berlaku maka tidak langsung diberikan sanksi melainkan akan dibantu pengurusan perpanjangannya.

Sementara untuk tempat usaha yang kedapatan terbukti melancarkan bisnis prostitusi bakal diberi teguran sebagaimana tahapan pemberian sanksi.

“Kita memberikan teguran dan kalau memang itu terjadi lagi yah sudah resiko (cabut izin) dan mereka akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya mengakhiri.