Tandaseru — Kantor Samsat Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mencatat masih banyak warga yang belum tertib membayar pajak kendaraannya.
Kurang lebih 7.000 unit kendaraan di Morotai masih menunggak pajak dengan nilai tunggakan total mencapai Rp 5 miliar.
Kepala Samsat Pulau Morotai Impi Tobo ketika dikonfirmasi tandaseru.com mengungkapkan, tunggakan pajak ini terakumulasi sejak 2011 hingga 31 Agustus 2022.
“Itu sesuai data Samsat. Jadi kami ini berpacu dengan data elektronik Samsat yang terpadu secara integritas seluruh Maluku Utara,” kata Impi.
“Itu total tunggakan pajak kendaraan Morotai sebesar Rp 5,8 miliar sekian dari kurang lebih 7.000 kendaraan yang ada di Pulau Morotai,” rincinya.
Tinggalkan Balasan