Tandaseru — Penyidikan kasus dugaan pemerkosaan siswi SMP yang dilakukan oknum kepala sekolah SD berinisial RS (40 tahun) telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Maluku Utara.

Kejaksaan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan nomor 35/9/2022.

Pemerkosaan diduga dilakukan sejak korban duduk di bangku SD kelas IV hingga SMP kelas I.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Morotai M Dasim Bilo ketika dikonfirmasi tandaseru.com mengungkapkan kasus tersebut sudah masuk sejak 9 September lalu.

“Jadi hal itu berdasarkan nomor SPDP 35/9/2022 Reskrim dengan pelaku berinisial RS alias Ul,” ungkap Dasim, Jumat (16/9).