Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Ternate ini juga menyatakan, perpanjangan status penyelidikan kasus Covid-19 tersebut karena tim penyelidik masih melakukan penyelidikan terkait orang-orang yang mencoba melakukan pengkondisian atau mencoba menghalang-halangi penyelidik dalam mengungkap perkara tersebut.

“Seperti kata pimpinan, siapapun yang mencoba melakukan pengkondisian dalam kasus ini akan kita tetapkan tersangka,” tegasnya.

Adung juga menegaskan, perkara yang tengah ditangani ini tidak akan berhenti sampai di penyelidikan, karena satu kasus sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Tetap diusut, apalagi untuk vaksinasi sudah ditingkatkan ke penyidikan kemarin,” pungkasnya.