Selain beroperasi di luar izin usaha, sambungnya, kelompok tani di bawah binaan UD TTM juga diduga menerobos lahan warga tanpa izin pemilik kebun.

“Perusahaan ini kan bekerja sama dengan kelompok tani, artinya perusahaan ini juga harus bertanggung jawab. Karena mereka menerobos lahan saya tanpa pemberitahuan, main hantam tak karuan,” jelas Irwan Mansyur, salah satu pemilik kebun ketika dihubungi tandaseru.com.

“Kita tahu jadi tahan. Tapi sebagian sudah dibawa. Yang ada sekarang saya tahan itu sekitar 8 kubik dalam bentuk bal,” sambungnya.

Pemilik UD TTM Muksin Bubakar saat dikonfirmasi terpisah menyatakan perusahaannya hanya membeli kayu dari pemilik lahan.

“UD Tani Taliabu hanya membeli kayu dari lahan pemilik. Ada kuitansi di manajer, nanti cek. Fungsinya sama dengan beli kopra saja,” jelas Muksin, Kamis (15/9).