Tandaseru — UD Tani Taliabu Mandiri (TTM) yang bergerak di bidang usaha kayu gergajian di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, diduga beroperasi di luar izin usaha.

Data yang dihimpun, dalam nomor induk berusaha (NIB) perusahaan tercantum perusahaan berusaha di jalan poros Bobong-Talo Desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat. Namun UD TTM juga diketahui membeli kayu gelondongan di Desa Holbota dan langsung memuatnya di kapal.

Rudin Suamole, Kepala Desa Holbota, mengungkapkan UD TTM beroperasi di Desa Holbota sudah sekitar 1 tahun lebih. Padahal perusahaan tidak memiliki izin usaha di sana.

“Izin usaha mereka itu di jalan poros Bobong-Talo Desa Wayo, bukan di Holbota,” ungkap Rudin.

“Ketika saya tahu mereka beroperasi di luar izin usaha, saya tahan mereka punya kayu. Karena di Desa Holbota sendiri saya juga sudah bentuk kelompok tani untuk mengolahnya,” tambahnya.