“Penyidik ke Halsel sesuai petunjuk P-19 dari jaksa peneliti Kejaksaaan Tinggi Maluku Utara,” kata sumber tersebut, Kamis (15/9).

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi terkait pemeriksaan di Halmahera Selatan belum merespon hingga berita ini dipublikasikan.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati M Irwan Datuiding menyatakan berkas kelima tersangka belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik. Pengembalian dilakukan agar penyidik Ditreskrimsus melengkapinya kembali.

“Dikembalikan untuk disempurnakan oleh tim Polda. Kalau sudah selesai baru dikembalikan berkasnya ke kita,” ucapnya baru-baru ini.

Sekadar diketahui, kerugian negara anggaran operasional bupati dan wakil bupati sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Maluku Utara mencapai Rp 3.474.311.013 dari total anggaran Rp 8.544.966.000.