Tandaseru — Anggota DPRD Kota Pare Pare, Provinsi Sulawesi Selatan, menggelar studi banding ke DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis (15/9).
Studi banding tersebut terkait konsultasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate, Tentang Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Kurang Mampu.
“Jadi ini yang kita mau satukan persepsi dengan Kota Pare Pare dengan Kota Ternate dalam hal teknisnya, kemudian anggarannya,” kata Rudi Najamudin Ketua Komisi I DPRD Kota Pare Pare.
Rudi bilang, saat rapat bersama DPRD Kota Ternate diketahui bahwa anggaran bantuan hukum di Pemkot Ternate hanya dianggarkan puluhan juta rupiah saja karena dampak refocusing covid-19.
“Jadi kami di Pare Pare juga seperti itu. Malah kami berharap agar batuan hukum terhadap masyarakat kurang mampu ini harus ditingkatkan,” ungkapnya.
Lanjut dia, Kota Ternate dipilih sebagai tujuan studi banding karena adanya persamaan dengan Kota Pare Pare. Seperti persamaan dari sisi kultur.
Selain itu menurut dia, masyarakat kurang mampu pun harus mendapat bantuan hukum dari pemerintah daerah. Karena pada prinsipnya masyarakat itu sama di mata hukum.
“Jadi kalau bukan kita yang bantu ya siapa lagi. Makanya dibuatlah Perda tentang bantuan hukum,” pungkas dia.
Sementara Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy mengatakan, Perda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kota Ternate sudah dibuat sejak 2016 silam yakni Perda Nomor 4 tahun 2016.
“Jadi ketika ada masyarakat meminta bantuan hukum bisa melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) karena mereka yang biasa mendampingi masyarakat, tetapi anggarannya melekat di pemerintah,” ungkap dia.
Politikus PKB itu menambahkan, bantuan hukum serta sosialisasinya di tahun ini dianggarkan senilai Rp 250 juta.
“Anggaran itu selain pendampingan hukum ada juga sosialisasi Perda, bentuk penyuluhan atau penyebaran informasi yang melibatkan pemerintah dan kalangan tertentu. Jadi istilahnya ada litigasi dan non litigasi,” cetus dia.
Tinggalkan Balasan