Tandaseru — Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, melalui Bidang Pidana Khusus memeriksa dua relawan Covid-19 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate.

Dua relawan itu, Hamida Abd Rahman dan Nisfah Hi Hasan, diperiksa Selasa (13/9).

Mereka diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 tahun 2021-2022 sebesar Rp 22 miliar.

Kepala Kejari Ternate Abdullah melalui Kepala Seksi Intelijen A Syaeful Anwar ketika dikonfirmasi membenarkan Kejari sedang memeriksa dua petugas BPKAD.

“Mereka di panggil soal kasus dana Covid-19,” ujar Syaeful.