Tandaseru — Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, melalui Bidang Pidana Khusus memeriksa dua relawan Covid-19 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate.
Dua relawan itu, Hamida Abd Rahman dan Nisfah Hi Hasan, diperiksa Selasa (13/9).
Mereka diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 tahun 2021-2022 sebesar Rp 22 miliar.
Kepala Kejari Ternate Abdullah melalui Kepala Seksi Intelijen A Syaeful Anwar ketika dikonfirmasi membenarkan Kejari sedang memeriksa dua petugas BPKAD.
“Mereka di panggil soal kasus dana Covid-19,” ujar Syaeful.
Tinggalkan Balasan