Irfan menjelaskan, tahapan pendaftaran daftar calon sementara yang dibuka PDIP Maluku Utara terdiri dari empat tahapan hingga menjadi DCT (Daftar Calon Tetap), yakni dimulai dari penjaringan, penyaringan, penetapan, dan pengesahan.
“Tahapan tersebut telah sesuai dengan Peraturan PDIP Nomor 25.A Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Seleksi Calon Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024. Terutama dicPasal 22 ayat 1 (huruf a-o), dan Pasal 22 ayat 2 sampai dengan ayat 9,” paparnya.
Di samping itu, tahapan pendaftaran Bacaleg juga mengacu pada Pasal 240 huruf (e) UU Pemilu terkait syarat pendidikan, dan Pasal 240 huruf (h) yang berbunyi cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.
“Kemudian Pasal 240 huruf (k) Undang-Undang Pemilu. Selanjutnya, Pasal 45A ayat (2) Peraturan PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota dan Pasal 240 Ayat (1) huruf g UU Pemilu,” sambungnya.
Di sisi lain, kata Irfan, rekrutmen pendaftaran bacaleg PDIP ini diharapkan mampu melahirkan caleg yang potensial serta dapat bersaing untuk memenangkan Pemilu 2024.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.