Tandaseru — Pengangkatan tenaga Honor Daerah (Honda), Honor Sekolah Guru, Tenaga Kependidikan, dan Honorer Cabang Dinas Pendidikan tahun 2022 pada jenjang SMA, SMK, dan SLB tahun 2022 di 10 Kabupaten/Kota di Maluku Utara dikeluhkan para guru honorer.
Pasalnya, pengangkatan tersebut tidak memprioritaskan guru honorer yang sudah lama mengabdi.
“Kami para guru honorer sudah lama mengabdi tapi tidak diakomodir pihak sekolah,” keluh sejumlah guru honorer kepada Komisi IV DPRD Maluku Utara, Minggu (11/9).
Anggota Komisi IV DPRD Maluku Utara Abdul Malik Sillia mengatakan, Surat Keputusan Gubernur Nomor 266 tentang pengangkatan tenaga Honda memang bertentangan dengan fakta disekolah.
“SK Gubernur ini ngawur, sangat-sangat kontras dengan fakta di sekolah. Masak ada guru yang sudah bertahun-tahun mengabdi tidak di-SK-kan,” ungkapnya.
Malik mengaku, Komisi IV menerima laporan adanya pengusulan nama baru bagi guru honorer untuk di SK-kan, seperti di Sekolah SMA 6 Kota Ternate, dan SMK 10 di Kepulauan Sula.
Tinggalkan Balasan