Tandaseru — Polda Maluku Utara telah memproses oknum anggota Brimob berinisial A. A dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan yang merupakan rekan sekesatuannya, M.

Keseriusan Polda ini mendapat apresiasi praktisi hukum Wahyuningsih Madilis. Ia mengatakan, kinerja provos Satuan Brimob dan Bidang Propam terhadap kasus dugaan perselingkuhan oknum Brimob dengan oknum Bhayangkari ini patut diapresiasi.

“Apabila terbukti secara sah melakukan tindakan perselingkuhan, baiknya oknum tersebut dipecat dari satuan Brimob Polda Malut,” tegas Wahyuningsih di Kota Ternate, Selasa (6/9).

Menurutnya, PTDH harus dilakukan agar menjadi pembelajaran penting bagi seluruh anggota polisi di Maluku utara. Sebab tubuh Polri adalah tubuh yang bersih namun hanya dikotori oleh oknum-oknum tertentu.

“Polri adalah tubuh yang bersih, oleh sebab itu oknum Brimob tersebut harus segera di-PTDH,” tandasnya.