Namun di Provinsi Maluku Utara belung ada regulasi yang mengatur tentang ketersediaan pangan di daerah.

“Ranperda ini sangat penting untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan lelayanan kemasyarakatan di Provinsi Maluku Utara dalam menjawab hadirnya payung hukum terkait pelayanan ketersediaan pangan di Provinsi Maluku Utara,” jelasnya.

“Juga bahwa lahirnya ranperda ini merupakan atribusi dari Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, di mana menegaskan bahwa dalam rangka penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah provinsi, diatur dan ditetapkan ketentuan mengenai Tata Cara Pengadaan, Pengelolaan dan penyaluran Cadangan Pangan dengan Peraturan Daerah,” imbuh AGK.

Atribusi ini dimaksud menjadi landasan penyusunan kebijakan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara guna menjamin ketersediaan pangan pokok tertentu yang aman, bermutu dan terjangkau demi memenuhi kebutuhan konsumsi pangan masyarakat sampai pada tingkat perorangan.