“Seiring waktu pelaksanaan pasca ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor Nomor 7 Tahun 2020 tentang RPJMD Provinsi Maluku Utara Tahun 2020-2024, telah terjadi ketidakkonsistenan antara perencanaan dan realisasi capaian hasil pembangunan daerah sebagai akibat munculnya bencana alam pandemi Covid-19 yang berpengaruh pada capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintah Provinsi Maluku Utara,” terangnya.
Perubahan RPJMD, kata AGK, mengacu pada Pasal 342 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa perubahan RPJMD dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah; hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi tidak sesuai; serta terjadi perubahan yang mendasar yang mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional.
Ranperda Perusda Moloku Kie Raha
AGK memaparkan, ranperda ini amat urgen dan penting sebagai implementasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk efisiensi dan efektifitas peyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan tetap memperhatikan aspek-aspek hubungan antara pemerintah lusat dengan daerah, antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
“Juga pembentukan rancangan peraturan ini relevan dibutuhkan mengingat sangat berdampak pada kepentingan masyarakat Maluku Utara, sehingga menjadi skala prioritas pemerintah daerah dalam mewadahi dan memfasilitasi kebijakan daerah yang tepat melalui kepastian hukum dengan melahirkan peraturan daerah yang bermanfaat dan sebagai harapan dengan adanya Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Kie Raha menjadi formulasi tepat bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan serta pengelolaan Perusahaan Perseroan Daerah Moloku Kie Raha pada masa mendatang,” jabar gubernur dua periode itu.
Sebelumnya, Pemprov Malut telah memiliki Perusda Kie Raha Mandiri. Namun berdasarkan hasil audit BPK tahun 2017 terlihat Perusahaan Daerah Kie Raha Mandiri belum dapat mewujudkan tujuan pendiriannya, justru sebaliknya mengalami kerugian.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.