Tandaseru — Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Morotai secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Rabu (7/9) besok.

Banding tersebut terkait kasus penipuan jual beli lahan yang melibatkan Ketua DPRD Morotai Rusminto Pawane dan Anggota DPRD Suhari Lohor, serta dua terdakwa lainnya Yohanes Kaletuang dan Sofyan Eteke.

Dalam kasus itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, memvonis keempat terdakwa hukuman 20 hari penjara.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejari Morotai sebelumnya menuntut Rusminto dan Suhari dihukum 2 tahun penjara, serta Sofyan dan Yohanes 6 bulan penjara.

“Jaksa akan mengajukan upaya hukum banding, sebab (vonis) jauh dari tuntutan jaksa. Jaksa menganggap itu belum memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat,” ucap Kepala Kejari Pulau Morotai Sobeng Suradal kepada tandaseru.com di Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (6/9).