Tandaseru — Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, telah menyelesaikan sidang TPTGR terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Ternate.
Sidang itu bertujuan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pengembalian kerugian daerah, khususnya temuan perjalanan dinas ASN.
“Sidang sudah digelar selama dua hari, Senin dan Selasa di kantor Inspektorat mulai dengan 18 (ASN) tertuntut,” ungkap Jusuf Sunya Sekretaris Daerah Kota Ternate seusai memimpin sidang majelis TPTGR Kota Ternate, Selasa (6/9).
Menurut Jusuf, rekomendasi temuan BPK harus dituntaskan sesuai perintah Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Karena itu dalam pelaksanaan sidang majelis, sejumlah ASN yang terlibat dalam tuntutan kerugian wajib mengembalikan kerugian daerah karena melanggar tiga norma.
Tinggalkan Balasan