Tandaseru — Polda Maluku Utara bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Malut terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan talut penahan tebing di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, yang ambruk beberapa waktu lalu.

Pasalnya, baik Polda maupun Kejati sama-sama mengusut kasus tersebut.

Proyek itu melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut dan dianggarkan melalui APBD tahun 2021 senilai Rp 1,2 miliar.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, sepegetahuan dirinya penanganan kasus yang sama antara kejaksaan dan kepolisian ada kesepakatan bersama siapa yang terlebih dahulu menangani.

“Siapa yang terlebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyelidikan. Terkecuali ada komunikasi antara aparat penegak hukum,” ucap Michael kepada tandaseru.com, Senin (5/9).