Tak hanya itu, ia meminta KSOP dan Dishub kabupaten/kota apabila menemukan kapal yang menaikkan tarif di luar ketentuan sesuai edaran maka izin trayeknya harus dicabut.

“Seperti di Halsel, antar desa saja tapi diberlakukan sampai Rp 160 ribu, padahal jaraknya hanya 12 mil dan 20 mil. Tarif ini kan ada komponen penghitungnya sesuai peraturan menteri berdasarkan mil, bukan sesuka hati mereka patok,” tegasnya.

“Maka dari itu, dalam surat edaran kami tegaskan Syahbandar masing-masing pelabuhan dan Kadishub kabupaten/kota, tolong mengawasi para operator. Kalau ada kedapatan kenaikan tarif di luar ketentuan atau tidak sesuai edaran, kita akan cabut izin trayeknya. Kita juga minta ke KSOP jangan keluarkan izin berlayar. Kalau dia mau keluar dari lintasan itu silahkan saja, kan ada banyak operator yang lain,” pungkas Armin.

Sebelumnya, sejumlah pengusaha jasa angkutan laut yang tergabung dalam Dewan Pengurus Cabang Indonesian National Shipowners Association (INSA) Kota Ternate resmi menetapkan tarif baru tiket kapal konvensional.

Penetapan tarif tiket secara sepihak ini disepakati mengalami kenaikan sebesar 32 persen dari tarif sebelumnya.