Tandaseru — Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Utara menyerahkan berkas dokumen ke Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Berkas tersebut berisi data kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 senilai Rp 163 miliar tahun 2020-2021.
Salah satu staf Bappeda Maluku Utara, Nali, usai menyerahkan berkas mengatakan kedatangan dirinya ke kantor Kejati Malut untuk menyerahkan dokumen terkait penganggaran dana Covid-19.
“Dokumen yang diantar itu soal APBD saja tahun 2022,” kata Nali saat diwawancarai di Kota Ternate, Senin (5/9).
Menurutnya, ia diminta Kepala Bappeda Maluku Utara Salmin Janidi untuk menyerahkan dokumen tersebut.
Tinggalkan Balasan