Padahal, sambungnya, pemerintah seharusnya membiarkan dana stimulasi untuk merangsang kembali pertumbuhan UMKM sebagai tahapan awal pemulihan ekonomi negara.

Kebijakan yang dibuat saat ini oleh pemerintah pusat menunjukkan ketidakberpihakan negara kepada rakyat.

“Hal ini ditandai dengan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 62.k/12/MEM/2022 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu khusus penugasan,” paparnya.

Rezim pemerintah Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, kata Samsul, menaikkan harga BBM hingga 32 persen.

“Daftar harga BBM Pertamina per 3 September 2022, Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000 per liter, Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter, solar dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter,” bebernya.