Pertama: Perlu diaplikasikan konsep pembangunan berdasarkan kawasan yang mebenahi keberadaan industri-industri (pembangkit listrik, tambang, dan lainnya) agar tidak berdekatan dengan pemukiman.

Kedua: Perlu pengembangan unti pembangkit listrik yang ramah lingkungan seperti pemanfaatan tenaga surya, angin, air, atau oseanografi terutama arus, gelombang dan pasang surut.

Ketiga: revitalisasi TPA sampah menjadi kawasan pembangkit listrik, seperti di beberapa daerah.

Keempat: pemanfaatan kembali FABA seperti beberapa penelitian yang menggunakannya sebagai bahan campuran bangunan.

Kelima: Perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya industri-industri yang menyumbang logam berat.

Demi mewujudkan itu semua, tentunya dibutuhkan peran setiap lapisan masyarakat dan para pemangku kebijakan harus menerima setiap masukan. (*)