Oleh: Taufiq Abdullah

  • Mahasiswa Pascasarjana IPB
  • Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Maluku Utara Institut Pertanian Bogor (IKMA MALUT IPB)

Email: abdullahtaufiq@apps.ipb.ac.id

_______

UNDANG-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan tenaga listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.

Sejalan dengan hal tersebut, listrik telah menjadi faktor primer bagi kehidupan masyarakat di era ini. Berbagai kegiatan telah bergantung pada ketersediaan akan tenaga listrik. Bahkan tenaga listrik juga berperan dalam ekonomi suatu daerah dan negara.

Demi menjaga ketersediaan akan tenaga listrik maka diperlukan suatu unit yang sering disebut dengan pembangkit tenaga listrik. Data terbaru yang dilaporkan oleh Perusahan Listrik Negara (PLN) dengan tema Statistik PLN 2021 mengungkapkan bahwa pembangkit listrik di Indonesia sebanyak 6.760 unit.

Keberadaan unit-unit pembangkit ini tentunya dapat memberikan dampak positif berupa meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta terbukanya peluang usaha maupun peluang pekerjaan bagi masyarakat.

Namun, keberadaan unit-unit pembangkit listrik juga memiliki dampak negatif. Contoh nyata adalah unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Keberadaan PLTU akan memberikanan tekanan pada lingkungan karena menyumbang bahan-bahan logam berat dalam bentuk “Fly ash dan Bottom Ash” (FABA).