Tandaseru — Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, menjatuhkan vonis penjara selama 20 hari terhadap Ketua DPRD Pulau Morotai Rusminto Pawane dan Anggota DPRD Suhari Lohor.
Keduanya merupakan terdakwa kasus penipuan jual beli lahan yang dilaporkan pengusaha Tonny Laos.
Sidang putusan digelar Jumat (2/9) kemarin. Dua terdakwa lainnya, yakni Sofyan Eteke dan Yohanes Kaletuang, juga dihukum 20 hari penjara.
Dalam sidang itu, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Juru Bicara PN Tobelo Hendra Wahyudi mengungkapkan, para terdakwa tersebut melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagaimana dalam dakwaan tunggal.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.