“Yang jelas ketujuh pelaku ini wajib lapor serta mereka juga kooperatif dalam penyelidikan,” tandasnya.
Sekadar diketahui, ketujuh pelaku tersebut berinisial RU alias Rahma (24 tahun), AL alias Lina (32 tahun), S alias Ana (35 tahun), FI alias Fit (39 tahun), MS alias Wati (44 tahun), NT alias Nova (32 tahun), dan NIL alias Nadia (24 tahun).
Mereka tertangkap Resmob Polsek Ternate Selatan saat asyik main judi Kamis (25/8) pukul 00.29 WIT.
Tinggalkan Balasan