Untuk diketahui, dalam surat teguran tersebut termuat 5 poin yang perlu menjadi perhatian Muslim selaku kepala dinas diantaranya :

1. Bahwa dalam hal pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN di Lingkup Pemerintah Kota Ternate menjadi kewenangan mutlak Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.

2. Dinas Pendidikan Kota Ternate dalam merekomendasikan Pegawai Negeri Sipilnya untuk pindah dalam satu jabatan ke jabatan lain harus selalu berpedoman pada peta jabatan yang telah dibuat oleh Bagian Organisasi. Bagi Pegawai Negeri Sipil guru berpedoman pada jumlah kebutuhan guru sesuai rombongan belajar masing-masing sekolah.

3. Segala keputusan Wali Kota yang telah ditandatangani wajib untuk ditindaklanjuti sesuai dengan tupoksi pada Dinas Pendidikan Kota Ternate.

4. Hal-hal yang berkaitan dengan pengambilan keputusan di bidang kepegawaian agar selalu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Ternate sebagai unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi tata kelola kepegawaian di lingkup Pemerintah Kota Ternate.

5. Memperhatikan penjelasan pada poin 1 sampai dengan 4 maka selalu Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan teguran kepada saudara (Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate) sebagai bentuk pembinaan terhadap penyelenggaraan manajemen ASN di unit kerja yang saudara pimpin.