Tandaseru — Polsek Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, kembali menangkap empat pelaku judi domino di Kelurahan Bastiong Talangame, Selasa (30/8).

Keempat pelaku yang diamankan masing-masing adalah NA (58 tahun), RB (28 tahun), JA (49 tahun), dan AI (70 tahun).

Kapolsek Ternate Selatan IPTU Suherman mengatakan, para pelaku diamankan di samping sebuah toko bangunan.

“Barang bukti yang diamankan uang sejumlah Rp 241.000,” jelasnya.

Rinciannya berupa uang Rp 500 sebanyak 6 keping, Rp 1.000 sebanyak 2 keping, Rp 1.000 sebanyak 1 lembar, Rp 5.000 sebanyak 7 lembar, Rp 10.000 sebanyak 3 lembar, Rp 20.000 sebanyak 6 lembar, serta Rp 50.000 sebanyak 1 lembar.