Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bakal menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur RSUD Chasan Boesoirie Ternate, dr. Syamsul Bahri.

Pemanggilan Syamsul ini terkait dugaan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) RSUD yang diadukan Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tipikor Malut.

Sebelumnya, Kejati telah meminta keterangan tiga dokter RSUD dalam kasus tersebut.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga menyatakan tak menutup kemungkinan Direktur juga akan dipanggil dalam pengusutan kasus itu.

“Nanti kita lihat, apabila menurut kita membutuhkan keterangannya yang bersangkutan maka akan dipanggil,” ucap Richard kepada tandaseru.com, Selasa (30/8).