Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Malut Bambang Hermawan, Selasa (30/8).

Bambang merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Malut.

Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 Pemprov Maluku Utara tahun 2020-2021 senilai Rp 163 miliar.

Pantauan tandaseru.com di lapangan, Bambang mendatangi kantor Kejati di Kota Ternate sekira pukul 13.16 WIT mengenakan baju dinas. Pemeriksaan terhadapnya baru selesai pukul 17.55.

Usai diperiksa Bambang mengatakan, pemanggilan dirinya berdasarkan laporan yang masuk ke Kejati. Ia pun dimintai klarifikasi soal perencanaan hingga pelaksanaan dana Covid-19.