Tandaseru — Penyidik Polsek Ternate Utara, Maluku Utara, menetapkan BD alias O sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipugelap) penjualan tanah kaplingan di Lingkungan Facei, Kelurahan Sangaji Utara.
O ditetapkan sebagai tersangka dengan Nomor Polisi SP.Tap/16/VIII/2022/Reskrim tertanggal 27 Agustus 2022 berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/08/II/2022/Sek.Ternate Utara tanggal 3 Februari 2022 dan surat perintah penyidikan Nomor SP.Dik/26/VIII/2022/Reskrim tanggal 27 Agustus 2022.
Dalam kasus tersebut, O dilaporkan iparnya sendiri, S.
Sebelumnya, O sempat mengajukan upaya hukum jalur perdata di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Hanya saja upaya tersebut ditolak majelis hakim.
Kapolsek Ternate Utara IPTU Syamsul Bahri Rosonging mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus jual beli tanah tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.
Tinggalkan Balasan