Tandaseru — Enam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi diungkap Polda Maluku Utara dan Polres jajaran.

Kasus tersebut rinciannya dua kasus ditangani Polres Ternate, dua kasus di Polres Halmahera Tengah, satu kasus di Polres Halmahera Selatan, dan satu kasus di Polres Kepulauan Sula.

“Sementara itu, pelaku yang berhasil diamankan petugas sebanyak 11 orang,” kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dalam konferensi pers, Senin (29/8).

Tiga pelaku yang diamankan Polres Ternate berinisial NP (27 tahun), YW (48 tahun), dan AP (31 tahun). Lalu Polres Halteng mengamankan MM (28 tahun) dan ABL (22 tahun).

Polres Halsel menangkap empat pelaku yakni RL, S, J (46 tahun), dan YH (30 tahun). Sementara Polres Kepulauan Sula menangkap pelaku S dan U.