Pertama, pengurus dan dewan harus memahami dan menjalankan tanggung jawab dari perjanjian tersebut. Kedua, mengelola aset dengan produktif dan aman. Ketiga, memenuhi tujuan oraganisasi untuk beramal.

Agar persyaratan itu bisa dipenuhi, maka pihak regulator perlu mempertimbangkan beberapa tawaran untuk perbaikan pada lembaga filantropi.

Pertama, regulasi yang mengatur besaran pemtongan dana amal belum tegas, begitu pun dengan sanksi hukum bila terjadi penyimpangan. Misal, pada penghimpunan dana sumbangan termasuk pada konteks keagamaan sebagaimana diatur pada PP No. 29 Tahun 1980 tentang Pengumpulan Dana Sumbangan, Pasal 6 menyebutkan bahwa pembiayaan usaha pengumpulan dana sumbangan adalah sebanyak-banyaknya 10% dari jumlah penghimpunan dana sumbangan. Kata sebanyak-banyaknya berarti maksimal, artinya pengurus tidak dibolehkan memotong lebih besar dari jumlah tersebut. Kalau begitu, apabila tindakan memotong lebih besar dari 10 persen konsekuensi hukumnya apa? dalam regulasi tersebut, sayangnya belum diatur.

Demikian juga, bila organisasi filantropi melakukan pengumpulan zakat. Berdasarkan regulasi Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengeloaan Zakat, Pasal 67 Ayat (2) menyatakan, besaran hak amil zakat untuk biaya operasional ditetapkan sesuai syariat Islam. Rujukan syariah Islam, kita gunakan Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, disebutkan amil zakat boleh memperoleh bagian sebesar 1/8 (12,5 %) dari harta zakat, sesuai dengan kewajarannya.

Fatwa tersebut dapat dijadikan pilihan bila pengurus ingin mengambil potongan yang lebih besar, apalagi dengan menggunakan kata “kewajaran”. Bila pengurus merasa telah berusaha untuk menghimpun kemudian telah mendistribusikan dana dan mereka merasa telah mencapai target, kemungkinan perilaku mengharapkan potongan lebih besar dapat dilakukan.

Fakta itu terjadi pada kasus ACT. Pengurus berdalih, wajar mereka mengambil potongan sebsar 13,75 persen. Namun, hasil penyidikan dari kepolisian, pengurus ACT ditemukan telah memotong dana amal sebesar 20-30 persen (Kompas, 1/8/2022).