Tandaseru — 2 unit mobil dinas yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, akhirnya dikembalikan dari para mantan camat maupun camat aktif di wilayah lingkar tambang PT Nusa Halmahera Mineral (NHM).
Pengembalian aset mobil pada, Kamis (25/8) dapat terlaksana dengan lancar berkat bantuan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang juga telah mengantongi Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemda Halmahera Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro melalui siaran persnya mengatakan, mobil yang dikembalikan tersebut merupakan hibah dari PT NHM kepada Pemda, yang selama ini dipakai untuk operasional dinas camat di lingkar tambang justru digunakan secara pribadi.
Agus menjelaskan, sebenarnya ada 4 unit mobil terdiri dari 3 unit mobil Toyota Rush dan 1 unit Toyota Avanza yang harus dikembalikan ke Pemda. Namun, dalam negosiasi yang dilakukan pihaknya, ada dua orang mantan camat yang memohon untuk memakai sementara mobilnya selama sebulan lagi.
“Masih ada dari dua mantan camat yang memohon untuk memakai sementara selama 1 bulan dan nanti akan diserahkan ke pemerintah daerah melalui Kejaksaan Negeri Halut. Dua mantan camat antara lain mantan Camat Kao Teluk dan mantan Camat Malifut,” pungkas Agus, Sabtu (27/8).




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.