Tandaseru — DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Tahun 2022, Jumat (26/8) malam.

Anggaran Perubahan yang disepakati sebesar 621 miliar.

Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Ramli saat membacakan sambutan Bupati Aliong Mus dalam penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap APBD Perubahan tahun anggaran 2022 mengatakan berdasarkan Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumber Pendapatan Daerah terdiri dari tiga komponen utama, yaitu pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Terkait dengan itu, kata Ramli, komponen yang direncanakan mengalami perubahan dalam kebijakan umum anggaran APBD Perubahan tahun anggaran 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Pendapatan tidak mengalami perubahan, diasumsikan sebesar Rp 621.346.764.289.
  2. Belanja Daerah semula diasumsikan sebesar Rp 971.346.764.289 mengalami penurunan sebesar Rp 150 miliar sehingga jumlah total Belanja Daerah pada APBD Perubahan Tahun 2022 adalah sebesar Rp 780.720.888.342.