Tandaseru — Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, secara tegas menolak permintaan terpidana dan keluarga Stepanus Peter Imanuel alias Steven untuk menahannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
“Dia (terpidana, red) dan keluarga sempat minta untuk ditahan di LP Cipinang, tapi permintaan itu kita tolak,” ungkap Kepala Kejari Ternate Abdullah, Jumat (26/8).
Abdullah menegaskan, alasan penolakan permintaan itu karena tempus dan locus kasus bukan di Jakarta tetapi di Ternate.
“Locus kasusnya di Ternate, makanya kami menolak permintaan itu,” tegasnya.
Selain alasan locus, Abdullah mengatakan alasan lain agar publik tidak menilai ada perlakuan istimewa yang diberikan Kejari Ternate terhadap terpidana tersebut.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.