Tandaseru — Polda Maluku Utara melalui Polres Halmahera Timur menangkap satu pelaku judi togel di Desa Buli, Kecamatan Maba, Kamis (25/8).

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang kegiatan judi togel di Desa Buli, tepatnya di rumah pelaku.

“Berdasarkan informasi tersebut, sekitar pukul 17.30 WIT, tim menuju TKP dan mendapati adanya kegiatan judi yang sedang berlangsung. Kemudian tim mengamankan 1 pelaku judi togel dengan inisial OB (22 tahun), yang juga merupakan ibu rumah tangga serta mengambil identitas dua orang saksi yang juga berada di dalam rumah pelaku,” tutur Michael, Jumat (26/8).

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti uang tunai berbagai pecahan dengan nominal Rp 160.000, satu akun judi online dengan saldo Rp 191.763, satu buah ATM dengan saldo Rp 56.000, satu lembar kertas shio, dua buah buku album catatan rekapan, satu buah tabungan bank, dan satu buah pena.

“Untuk pelaku dan barang bukti kami sudah amankan, dan rencana tindak lanjut adalah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, serta melakukan penyidikan dan pengembangan,” jelas Michael.