Steven juga mengajukan kasasi atas putusan PT ke Mahkamah Agung (MA). Namun petikan surat kasasi dengan nomor berkas kasasi W28-U2/577/HK.01/3/2022 justru menolak permohonan kasasi terpidana dan menguatkan putusan PT dengan nomor berkas W28-U2/147/HK.01/1/2022.