“Barang bukti yang berhasil disita uang sejumlah Rp 165.000 dengan rincian Rp 50.000 sebanyak 1 lembar, Rp 20.000 sebanyak 1 lembar, Rp 10.000 sebanyak 6 lembar dan Rp 5.000 sebanyak 7 lembar,” kata Suherman kepada tandaseru.com, Jumat (26/8).

Pada Kamis (25/8) sekitar pukul 00.29 WIT di Kelurahan Mangga Dua, tepatnya di depan rumah kontrakan salah satu warga, Resmob dan penyidik menangkap tujuh perempuan yang sedang berjudi Bingo.

“Ke-13 pelaku tersebut saat ini kita amankan di Polsek Ternate Selatan untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya.