Steven diamankan karena tidak datang ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan. Padahal ia telah dipanggil secara patut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, usai Steven ditetapkan sebagai buronan, tim bergerak cepat melakukan pemantauan.
Setelah memastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan Steven dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk eksekusi.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkas Sumedana.
Tinggalkan Balasan